Berdasarkan persyaratan untuk pembuatan akta perkawinan di sini, berikut yang kami bawa masing-masing (saya dan suami):
- Surat Pengantar RT/RW dan Lurah (N1, N2 dan N4 dan surat keterangan belum menikah)
- foto kopi Kartu Keluarga
- foto kopi KTP
- foto kopi Akta kelahiran
- foto kopi Akta baptis anak
- foto berdua (4x6) 5 lb
- foto kopi (dan asli) surat pemberkatan pernikahan di gereja
Karena suami saya beda jakarta (saya Jaksel, dia Jakbar), maka mereka harus mengirimkan berkas ke Jakarta barat, maka saya diberikan selembar surat terima yang harus dibawa kembali ke sana untuk mengirimkan berkas.
Lalu, setelah berkas saya diterima, mulailah pembuatan jadwal pertemuan untuk sidang perkawinan. Tepatnya minimal 10 hari setelah berkas diterima. So, 10 hari kemudian tinggal bawa 2 saksi dan fotokopi KTP mereka.
So far ... tidak ada biaya keluar .. mudah2an beneran ga ada biaya ..
Comments
Post a Comment