Skip to main content

Posts

Showing posts from August, 2015

[Persiapan Pernikahan #2] Akta Perkawinan

Setelah pembuatan N1, N2, N4 ... Lanjut ke pembuatan akte perkawinan di Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, saya ke Jakarta Selatan (di radio V). Pembuatan akte ini bisa dilakukan sebelum ataupun sesudah pernikahan di gereja, kami membuatnya setelah pernikahan di gereja, tepatnya 3 hari setelah acara di gereja. Berdasarkan persyaratan untuk pembuatan akta perkawinan di sini , berikut yang kami bawa masing-masing (saya dan suami):

Digital Documents

Dari jaman dulu, orang-orang yang bernegara ga lepas sama yang namanya dokumen pribadi. KTP, KK, SIM, STNK, Akte kelahiran, ijasah dll .... Dulu tuh, ayah saya selalu mendokumentasikan semua berkas dalam bentuk fotokopian, dan aslinya di laminating biar awet, yang sekarang disimpan dalam koper yg makin tebal saja. Untuk penyimpanan duplikat dokumen, sekarang disa dilakukan dengan cara lain. Yaitu dengan penyimpanan digita, sehingga bisa kapan saja saya akses. Saya ada beberapa virtual storage yang saya miliki. Seperti google drive  dari google, dropbox , bahkan OneDrive dari microsoft (karena saya pakai lumia). Kenapa harus Storage digital? ... ada beberapa kasus yang bisa jadi pertimbangan ....

[Persiapan Pernikahan #1] N1, N2 dan N4

Hell yeeea ... finally .. I'm about to merried .... Persiapan pertama yang harus dilakukan adalah persiapan dokumen ... persiapan dokumen ini ada beberapa tahap ... Seperti halnya setiap warga negara Indonesia yang ingin menikah, saya harus mendaftarkan pernikahannya di Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (SuDinDukCaPil) Kotamadya tempat saya menikah. Ok, urutan pertamanya adalah dari lingkar pemerintahan terkecil yang paling dekat dengan warga, yaitu RT/RW. Ini urutan yang sempat saya alami ....